Adonara adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara, yakni di sebelah timur Pulau Flores. Luas wilayahnya 509 km², dan titik tertingginya 1.676 m. Pulau ini dibatasi oleh Laut Flores di sebelah utara, Selat Solor di selatan (memisahkan dengan Pulau Solor), serta Selat Lowotobi di barat (memisahkan dengan Pulau Flores.
Secara administratif, Pulau Adonara termasuk wilayah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Adonara merupakan satu di antara dua pulau utama pada kepulauan di wilayah Kabupaten Flores Timur.
Adonara dahulu merupakan sebuah kerajaan yang didirikan pada tahun 1650.
Secara umum, masyarakat di pulau Adonara bertani. karena kondisi geografisnya..pertanian disini adalah pertanian lahan kering. Hasil utama dari pertanian ini yaitu..jagung, ubi atau singkong serta tanaman perkebunan seperti kelapa, tembakau, vanili, coklat dan cengkeh.
Pulau Adonara merupakan bagian dari Kabupaten Flores Timur dengan ibukota kabupaten yaitu Larantuka. Kabupaten Flores Timur sendiri terdiri dari 3 bagian yaitu Flores Daratan (ujung timur pulau Flores), Pulau Adonara dan Pulau Solor. Pulau Adonara terdiri dari 8 kecamatan, yaitu :
- Kecamatan Adonara
- Kecamatan Adonara Barat
- Kecamatan Adonara Tengah
- Kecamatan Adonara Timur
- Kecamatan Ile Boleng
- Kecamatan Kelubagolit / Klubagolit
- Kecamatan Witihama / WItihama
- Kecamatan Wotan Ulumado
Selain sistem pemerintahan negara, di Adonara juga terdapat sistem pemerintahan berdasarkan suku. Di dalam sebuah suku terdapat seorang kepala suku. Selain kepala suku, ada juga sekelompok masyarakat yang turut berperan dalam sistem pemerintahan adat yaitu kaum bangsawan atau dalam bahasa Lamaholot disebut Ata Kebelen.
Kepala suku memegang peranan dalam hal upacara adat, menjatuhkan sanksi adat, dan hal-hal lain yang lebih bersifat spiritual. Sedangkan para Ata Kebelen biasanya memegang tampuk kekuasaan pemerintahan (seperti kepala dusun, kepala desa, lurah atau camat). Di antara keduanya terjalin hubungan yang baik dan tidak saling melangkahi kewenangan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar