Adonara Gagal jadi DOB

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya (FLR), dan Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin (YLH) dituntut pertanggungjawaban moral dan politik atas pernyataan dan janji yang memastikan Adonara menjadi DOB, dengan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Adonara sekaligus mengundurkan diri secara terhormat.
Demikian salah satu tuntutan dari mahasiswa dan pemuda Adonara Diaspora yang tergabung dalam Forum Kelompok Diskusi (ForkDisk) Satu Lamaholot melalui siaran pers yang ditandatangani oleh Koordinator Christo Kabelen kepada redaksi pada Senin (13/10/2014).
“Gagalnya Adonara sebagai sebuah Daerah Otonom Baru (DOB) pada tanggal 29 September 2014 lalu, telah membuktikan pernyataan Gubernur NTT Drs. Frans Lebu Raya dan Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin, S.Sos pada setiap kesempatan yang memastikan bahwa Adonara akan menjadi sebuah DOB dalam waktu dekat, sama sekali tidak memiliki kebenaran performatif,” tulis ForkDisk Satu Lamaholot.
Perjuangan Adonara menjadi sebuah DOB telah dijadikan sebagai barang dagangan (komoditas) politik oleh segelintir elite politik pada setiap hajatan politik (Pilbup Flotim pada tahun 2010, Pilgub NTT dan Pileg). Dilihat dari dinamika proses perjuangan Adonara menjadi sebuah DOB terkesan kerja-kerja yang dilakukan selama ini sangat elitis. Dalam artian perjuangan Adonara menjadi sebuah DOB berasal dari atas sebagai kehendak para elite (top down) dan bukan sebaliknya dengan melibatkan partisipasi setiap elemen masyarakat Adonara (bottom up).
“Pembentukan DOB merupakan otoritas penuh dari Pemerintah (Pusat) dan DPR RI, sebagaimana yang digariskan dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian tidak dapat dibenarkan Gubernur NTT dan Bupati Flotim memberikan pernyataan atau informasi kepada publik seolah-olah memiliki otoritas untuk menetapkan Adonara sebagai sebuah DOB. Masyarakat Adonara dimobilisir untuk mengadakan acara syukuran bersama pada tanggal 25 dan 29 september di Kelurahan Waiwerang-Adonara mendahului penetapan paripurna DPR, ini hal yang sangat tidak masuk akal,” tegas ForkDisk Satu Lamaholot
Kehadiran UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 32/2004, menggariskan pembentukan DOB hanya melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan melalui tahapan daerah persiapan selama 3 (tiga tahun) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP), setelah melewati masa persiapan diusulkan ke DPR untuk ditetapkan sebagai DOB dengan UU. Dengan demikian pembentukan Adonara sebagai sebuah DOB otomatis berproses dari awal disesuaikan dengan UU No. 23/2014.
ForkDisk Satu Lamaholot juga menuntut pertanggungjawaban sekaligus pembubaran Tim 8 dan Panitia Persiapan Adonara Kabupaten (PPAK), serta transparansi penggunaan uang daerah dari Pemkab Flotim yang memboyong rombongan sebanyak 70-an orang ke Jakarta untuk menyaksikan pengesahan RUU DOB Adonara pada tanggal 23-29 september yang lalu.
Optimalisasi pembangunan
ForkDisk Satu Lamaholot menguraikan hasil kajian Tim PLOD UGM pada tahun 2008 sebagai salah satu syarat (syarat teknis) pembentukan Adonara sebagai DOB, memberikan gambaran persoalan dasar  yang melilit Adonara (kemiskinan, keterisolasian dan konflik) perlu diatasi melalui optimalisasi pembangunan  sebagai penyiapan kapasitas Adonara sebagai sebuah DOB. Dengan demikian dibutuhan tekad (political will) Pemerintah Daerah setempat bersama seluruh lapisan masyarakat Adonara untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan upaya-upaya konkrit yang terencana secara baik.
“Kami sarankan kepada seluruh masyarakat Adonara maupun masyarakat Adonara diaspora untuk senantiasa mengupayakan pelesatarian nilai-nilai kemandirian melalui pranata lokal, tanpa harus terjebak pada pola pikir.
“Pengkrangkengan nilai-nilai kemandirian dalam sebuah institusi (kelembagaan) sejenis DOB, dsbnya,” kata ForkDisk Satu Lamaholot.
Pemkab dan DPRD Flotim didesak melakukan optimalisasi pembangunan berparadigma otonomi desa: menetapkan Lewotanah sebagai Desa Adat dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa; menggagas pembentukan Dewan Adat Adonara yang bersifat kolektif-kolegial beranggotakan para pemangku adat dari setiap Desa Adat (Lewotanah), sebagai wadah penghimpun aspirasi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka persiapan Adonara sebagai DOB; dan penataan hak ulayat atas tanah berdasarkan Hukum Adat yang berlaku, dalam rangka meminimalisir konflik agraria di Adonara

Sumber: KOMODONEWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar