RX KING Menyandang nama besar yang jadi legenda. Masa produksinya
sudah lewat 30 tahun namun tetap di suka dan diburu pecinta roda dua.
Berbagai julukan pun disandangnya. Saking hebatnya, kerap disalah
gunakan oleh para pelaku kriminal. Sehingga peredaran RX King pun sempat
dijegal. Cikal bakal lahirnya varian RX King adalah Yamaha RX-K 125 cc.
Kode K banyak orang yang menyebut King. Akhirnya pada peluncu
ran generasi setelah RX- K dengan mesin 135 cc, dinamai RX King.
Kehebatan lain bisa ditengok dari sejarah ke belakang. Melewati masa
produksi paling tua. Generasi pertama diluncurkan 1983 sampai sekarang
(2013), tetap dirakit dan dijual bebas. Dan sampai saat ini belum ada
motor lokal yang melewati masa produksi selama itu. Meski setua itu,
desainnya tetap futuristik, dari generasi ke generasi tidak ada
perubahan besar. Hanya minor change, macam striping dan bentuk lampu.
Terkecuali pada edisi terakhir, barulah ditambahkan sistem fuel
injection dan cata
lys pada knalpot. Jenisnya semi turing namun tetap sportif dan garang.
Alangkah hebatnya bagian R&D Yamaha ketika itu. Sepintas rancang
bangun RX King mirip Yamaha XS650 keluaran1981 yang dipadu dengan
keinginan pasar Indonesia. Karakter yang lincah bermanuver serta
kecepatan ber akselerasi dan top speed yang cukup tinggi dibanding motor
sekelasnya, RX King pun kerap disalah gunakan. Pihak Yamaha menyabutnya
“ Keunggulan teknologi yang disalah gunakan untuk tindak kejahatan”.
Yang menyedihkan ketika 1992, RX King dilarang dijual di Medan, Sumatra
Utara. Alasannya, para penjahat kerap menggunakan RX King untuk berbuat
onar. Namun berbagai pihak sadar, kalau RX King hanya alat. Akhirnya
karena permintaan banyak, pasar di Medan kembali dibuka. RX king tidak
hanya digunakan oleh masyarakat umum, untuk mengimbangi para kriminal
pihak kepolisian pun menggunakan RX King. Ketika tahun 2002 digunakan
polisi sebanyak 1300 unit, menyusul tahun 2003 sebanyak 3560 unitdan
terus bertambah Smpe 1jt unit lebih hingga saat ini. Rx king 135 cc keeo
calm spirit..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar